ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka secara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Penahanan mulai diberlakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Kedua tersangka yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan TAP-01 dan TAP-02/M.2.24/Fd.2/07/2026 adalah BA, selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka, serta DER, yang menjabat sebagai Bendahara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pencinta olahraga yang diterima Kejari Majalengka pada 8 Desember 2025. Setelah melalui tahap verifikasi, perkara dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2026 dan resmi masuk tahap penyidikan sejak 2 Maret 2026.
Diketahui, dalam kurun dua tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024 dan Rp3 miliar lagi pada tahun 2025 – sehingga total mencapai Rp6 miliar. Penyaluran dana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah masing-masing bernomor 900.1.13.5/307-Pembor dan 900.1.13.5/180-Pembor.


















