ELTV SATU || KUNINGAN – Sebanyak 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memasuki masa purna bakti terhitung mulai 1 Januari hingga 1 Maret 2027. Pemkab Kuningan mengapresiasi pengabdian mereka sekaligus menegaskan pentingnya regenerasi aparatur.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti berlangsung di Aula Graha Sajati 1 UPTD PPSDM BKPSDM Kuningan, Kamis (5/11/2026).

Dalam sambutan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Agus Basuki, M.Si., pemerintah daerah menyampaikan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi para ASN selama menjalankan pelayanan publik.

“Purna bakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak kehidupan yang baru,” demikian pesan Bupati.


















