Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNewsTNI & POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penggelapan Modus Laporan Palsu

79
×

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penggelapan Modus Laporan Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan pelaku penggelapan dengan modus laporan palsu. Pelaku tersebut berinisial STA (25) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka berpura-pura menjadi korban tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.

Baca Juga :  Penyerahan Bantuan Alsintan Oleh Bupati Majalengka, Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Pusat dalam Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional.

“Pelaku membuat laporan di Polsek Pangenan dan mengaku seolah-olah menjadi korban pemerasan dengan kekerasan pada Sabtu (23/11/2024) kira-kira pukul 00.07 WIB,” katanya, Jumat (29/11/2024).

Ia mengatakan, tersangka berpura-pura kehilangan uang tunai Rp 19 juta, voucher kuota provider komunikasi senilai Rp 70 juta, handphone, dan lainnya yang merupakan milik perusahaan tempatnya bekerja akibat aksi pemerasan dengan kekerasan oleh dua orang tidak dikenal.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Kemanusiaan: Danramil dan Kapolsek Dawuan Kunjungi Anak Penderita Tumor Tulang

Namun, ternyata keterangan tersebut palsu, dan tersangka tidak pernah mengalami kejadian seperti yang dilaporkannya ke Polsek Pangenan. Aksi laporan palsu itu dikarenakan tersangka menggunakan uang setoran tanpa izin perusahaan.

“Sehingga berinisiatif untuk membuat laporan polisi palsu untuk menutupi perbuatannya. Bahkan, barang-barang milik perusahaannya yang dilaporkan hilang ternyata disimpan di rumah temannya,” ujarnya.

Baca Juga :  H. Satori dan Kemenag Sosialisasikan Program di Palimanan

Pihaknya juga mengamankan voucher kuota berbagai provider telekomunikasi, uang tunai Rp 19 juta, tas selempang, berkas laporan palsu, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

“Perbuatan tersangka STA melanggar Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 220 KUHP, sehingga untuk mempertanggungjawabkannya diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” paparnya. (RED)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin