Sedangkan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PUTR telah menerbitkan rekomendasi teknis (Recomtek) pada 20 Februari 2024. Selanjutnya, proses perizinan diteruskan melalui DPMPTSP. Putu juga menyebut retribusi perizinan atas nama pemilik tanah telah dilunasi.
Menanggapi sorotan mengenai bangunan masjid yang disebut digunakan untuk kegiatan pertemuan, Putu menegaskan fungsi utama bangunan tersebut tetap sebagai tempat ibadah. Penggunaan untuk kegiatan tertentu disebut bersifat insidentil.
Sementara fasilitas convention hall merupakan bangunan dengan fungsi tersendiri dalam rencana kawasan, sehingga tidak disamakan dengan fungsi utama masjid.
“Fungsi utama bangunan masjid tetap sebagai fasilitas peribadatan. Kalau ada kegiatan tertentu, sifatnya insidentil,” jelasnya.
PUTR memastikan dokumen administrasi dan teknis kawasan tersebut telah diterbitkan secara bertahap sejak 2021 hingga 2024, meliputi UKL-UPL, rekomendasi Andalalin, rekomendasi Satlantas, serta Recomtek PBG.(Heryanto)

















