Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
IPDA Heru juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk keluarga dan rekan-rekannya yang masih menggunakan knalpot bising atau brong agar segera menggantinya dengan knalpot yang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan para pemilik kendaraan agar selalu melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor serta kelengkapan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas. Jangan sampai penggunaan knalpot brong maupun kendaraan tanpa pelat nomor justru mengganggu kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(Heryanto)

















