Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar desa tidak menganggarkan kegiatan semacam itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terlebih dengan adanya pembatasan regulasi terbaru.
“Banyak desa tidak menganggarkan kegiatan seperti ini di APBDes, apalagi ada pembatasan untuk kegiatan peningkatan kapasitas, pelatihan, atau studi banding sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2025,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran desa sekaligus penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Deniawan, menegaskan bahwa kegiatan retret tersebut tidak bersifat wajib.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/4/2026), ia menyebut pihak penyelenggara telah melakukan koordinasi dengan DPMD sebelum menyampaikan penawaran ke desa-desa.
“Sudah koordinasi. Pihak ketiga datang dan menyampaikan rencana akan mengirimkan surat penawaran kegiatan retreat ke desa-desa,” ujarnya.
Deniawan juga memberikan sejumlah catatan penting kepada penyelenggara agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pertama, tidak boleh ada unsur paksaan. Kedua, anggaran untuk kegiatan tersebut harus sudah tercantum dalam APBDes. Ketiga, jangan sampai membebani desa,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa keputusan untuk mengikuti kegiatan sepenuhnya berada di tangan masing-masing desa.
“Tidak wajib, sifatnya sukarela,” tandasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah desa yang akan mengikuti program tersebut maupun skema pembiayaan secara rinci.(Heryanto)


















