Selain memberikan potongan harga, para pelaku usaha juga diimbau memasang atribut, spanduk, umbul-umbul, maupun dekorasi bernuansa Hari Jadi Kuningan di area usaha. Lagu “Kuningan Melesat” juga dianjurkan diperdengarkan secara proporsional selama masa perayaan.
Pengelola usaha yang berpartisipasi diharapkan menyampaikan informasi mengenai keikutsertaan maupun program promo yang digelar kepada dinas terkait, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan.
Pelaksanaan program tetap harus memperhatikan ketertiban umum, kebersihan, keamanan, serta kenyamanan konsumen.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kuningan pada 26 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Pemkab Kuningan berharap keterlibatan dunia usaha dalam program diskon serentak ini dapat membuat peringatan Hari Jadi ke-528 tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.(Heryanto)

















