“Selama status penyegelan masih berlaku, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan apa pun di lokasi tersebut,” tegasnya.
Dari sisi tata ruang, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan sejumlah catatan teknis kepada pemilik bangunan. Salah satunya terkait penyesuaian posisi bangunan agar sesuai dengan ketentuan garis sempadan dan aturan tata ruang yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan pengelola bangunan, Nandang, menyatakan menghormati langkah pemerintah daerah dan berkomitmen segera melengkapi seluruh dokumen perizinan serta menyesuaikan desain bangunan sesuai arahan DPUTR.
Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Bundaran Cijoho dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas dan ketentuan tata ruang dinyatakan telah dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Heryanto)


















