ELTV SATU ||| Majalengka – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial W alias Kancit (36), warga Desa Mekarmulya, diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya, pada Selasa sore (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka W alias Kancit,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.


















