Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 253 butir obat jenis pil Tramadol, 77 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl, satu buah box plastik, serta satu unit handphone merk Tecno warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti obat-obatan tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Pelaku secara sengaja mengadakan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan medis,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















