- UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 115: perceraian hanya sah melalui Pengadilan Agama.
Dengan demikian, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan tetap berdampak psikologis dan sosial, meski secara hukum negara belum diakui sebelum ada putusan hakim.
Dampak Sosial dan Psikologis
Pakar keluarga menilai, main-main dengan talak dapat menimbulkan penyesalan mendalam. Anak-anak sering menjadi korban keputusan tergesa-gesa.
Selain itu, stigma sosial terhadap perempuan yang ditalak masih kuat. Tak jarang, perempuan mengalami kesulitan ekonomi dan tekanan psikologis setelah perceraian.
Talak Bukan Solusi Instan
Talak sejatinya bukan jalan pintas menyelesaikan persoalan rumah tangga. Islam mendorong musyawarah, mediasi, dan rujuk sebelum perceraian ditempuh. Negara pun menempatkan pengadilan sebagai benteng terakhir agar perceraian benar-benar menjadi pilihan akhir.
Perceraian bukan sekadar berakhirnya hubungan suami istri, tetapi juga membuka rangkaian dampak negatif yang luas: psikologis, sosial, ekonomi, hingga hukum.
Pesan moralnya jelas: Jangan main-main dengan talak. Sekali terucap, ia dapat meruntuhkan bangunan rumah tangga yang telah dibangun dengan susah payah.
Oleh: A. Mukhyi
Ketua Harian LBH Cakra Adipati Nusantara
Mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
Jurusan Hukum Pidana Islam