Selain merujuk pada norma agama, FMPK menilai perbuatan tersebut juga bertentangan dengan hukum positif, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta kode etik anggota DPRD yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan lembaga.
Koordinator FMPK, Ustadz Ade Supriadi, menyebut kasus ini sebagai cerminan degradasi moral di kalangan elit politik.
“Ini paradoks. Anggota Badan Kehormatan justru diduga melanggar kehormatan itu sendiri. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Srikandi FMPK, Syifa Lisnawati, yang menilai kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan perempuan terhadap lembaga legislatif.
“Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, maka yang tumbuh adalah apatisme dan ketidakpercayaan,” katanya.
FMPK menegaskan akan menempuh langkah hukum atas pernyataan yang dianggap merendahkan norma agama dan etika publik. Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Kuningan dan Badan Kehormatan untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak defensif.
“Kami akan proses sesuai mekanisme. Ini momentum untuk membersihkan lembaga dari oknum yang mencoreng marwahnya,” tegas Luqman.
Sementara itu, Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana, menyatakan pihaknya tidak akan melindungi kader yang terbukti melanggar etika.
“Kami berkomitmen tidak membela siapapun yang berbuat amoral. Saat ini juga sedang diproses pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan sambil menunggu proses lanjutan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan etika di tubuh DPRD Kuningan. (Heryanto)


















