ELTV SATU || KUNINGAN – Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi kasus kematian bayi yang ditemukan di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Polisi mengungkap dugaan motif tersangka yang tega menghilangkan nyawa bayinya sendiri karena takut kehamilan di luar nikah diketahui orang lain.

Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Kuningan, Senin (7/9/2026), dengan memperagakan sebanyak 45 adegan. Proses tersebut berlangsung dengan pengamanan personel Polres Kuningan, Polsek Pasawahan, serta aparat pemerintah desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Rekonstruksi ini ada 45 adegan. Adegan inti terjadi pada adegan ke-7, ketika tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi,” ujar Abdul Azis.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka yang mengalami sakit perut masuk ke kamar mandi dan kemudian melahirkan.
Bayi yang dilahirkan sempat jatuh ke dalam kloset sebelum dipindahkan ke lantai kamar mandi. Polisi menyebut bayi tersebut masih dalam kondisi hidup dan menangis.
“Tersangka kemudian mengambil kain dan membungkus bayi tersebut. Dalam rekonstruksi diperagakan adanya tindakan kekerasan hingga bayi tersebut akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah bayi dipastikan meninggal, jasadnya kemudian dibawa dan dibuang sekitar 300 meter dari lokasi persalinan, tepatnya di sekitar tepi aliran sungai.
Enam hari kemudian, tepatnya Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, warga menemukan jasad bayi tersebut di area kebun dekat aliran sungai. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mengalami pembusukan.

















