Kasus tersebut kemudian terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya warga yang sebelumnya melihat tersangka dalam kondisi diduga hamil.
“Awalnya ada saksi yang melihat terduga tersangka ini perutnya seperti hamil. Namun beberapa hari kemudian ditemukan bayi tersebut, sementara tersangka diketahui sedang bekerja di daerah Majalengka,” ungkap Abdul Azis.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka sekaligus ibu kandung bayi tersebut.
Abdul Azis menyebut, motif sementara perbuatan tersebut berkaitan dengan ketakutan tersangka atas kehamilan dan kelahiran bayi dari hubungan di luar nikah.“Motifnya, tersangka takut karena hubungan di luar nikah tersebut diketahui,” tegasnya.
Rekonstruksi, lanjut Abdul Azis, juga dihadiri pihak jaksa penyidik untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti.
“Rekonstruksi ini untuk membuat terang perkara, memperjelas kronologis kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka, saksi maupun barang bukti di TKP. Nantinya hal ini akan membantu proses pembuktian dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, mengungkap bahwa kasus tersebut bermula dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Heryanto)

















