“Kalau ada keberatan terhadap kebijakan atau pembangunan, silakan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jangan kemudian fasilitas publik dirusak,” ujarnya.
Senada, Aji Satria Winduhaji menyebut laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum sekaligus langkah untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami mengambil langkah hukum ini agar persoalan tidak berkembang dan menjadi pembelajaran bersama. Fasilitas umum merupakan milik masyarakat sehingga harus dijaga,” katanya.
Cheppy mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan kepada aparat penegak hukum. Termasuk proses pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga penentuan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Ia menyebut laporan yang dibuat pihaknya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa alat bukti,” tutur Cheppy.
Pemuda Pancasila Kuningan juga menyatakan akan memantau perkembangan perkara dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan laporan tersebut, dugaan perusakan Tugu Kuda kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. AT masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Heryanto)

















