ELTV SATU ||| MAJALENGKA — Nasib Ai Wiwik, seorang janda lanjut usia yang tinggal seorang diri di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, kini menjadi perhatian.

Perempuan sepuh yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga tersebut sebelumnya menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun belakangan, namanya tidak lagi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Persoalan muncul setelah terdapat data daya listrik rumah Ai Wiwik yang tercatat sebesar 2.200 VA. Data tersebut diduga menjadi salah satu faktor dalam proses pemutakhiran atau penilaian kelayakan penerima bantuan sosial.

Masalahnya, kondisi kehidupan Ai Wiwik di lapangan dinilai tidak serta-merta menggambarkan keluarga yang tergolong mampu.

Salah satu bukti pembayaran listrik menunjukkan tagihan yang dibayarkan hanya sebesar Rp12.775. Dengan data tercatat yang dimilikinya hanya 450 VA
Perbedaan antara data daya listrik sebesar 2.200 VA yang tiba – tiba muncul di data sistem, dengan data asli yang dimiliki Ai Wiwik sebesar hanya 450 VA dengan nominal tagihan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah daya listrik terpasang dapat menjadi gambaran utuh mengenai kondisi ekonomi sebuah keluarga?
Data Administrasi dan Kondisi Nyata
Ai Wiwik merupakan warga lanjut usia yang hidup seorang diri. Statusnya sebagai janda dan anggota tunggal dalam Kartu Keluarga membuat persoalan penghentian bantuan tersebut menjadi perhatian tersendiri.
Jika pencoretan dari daftar penerima bantuan memang berkaitan dengan data daya listrik, maka diperlukan penjelasan mengenai bagaimana data tersebut digunakan dalam menentukan kelayakan penerima.
Sebab, daya listrik terpasang dan besarnya pemakaian listrik tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi sebuah rumah tangga.

















