ELTV SATU ||| CIREBON – Seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Cirebon berinisial
GRP ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penipuan dan
penggelapan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp340 juta.
hingga saat ini masih tercatat sebagai pegawai Kantor Imigrasi Cirebon, namun
sudah tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja terhitung sejak Februari 2025.
Kantor Imigrasi Kelas Cirebon menegaskan bahwa perkara saudari GRP merupakan
tindakan di luar kedinasan dan merupakan urusan pribadi saudari GRP,” ujar
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigraisan, Sonny Prabowo, Selasa 27 Mei 2025.
melakukan pemeriksaan internal mengenai kedinasan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
“Pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilaksanakan sejak
bulan Februari, dan hingga saat ini dalam proses lebih lanjut secara
profesional hingga ke pimpinan,” ucapnya. Kantor Imigrasi Cirebon, tandas
Sonny, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan
informasi serta data yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna
memperlancar penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini.
(Syahril, El Tv Satu Cirebon Mengabarkan)