ELTV SATU ||| Majalengka — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa sikap walkout dalam rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) 2 terkait pencabutan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Investasi (DCI) merupakan bentuk tanggung jawab politik, bukan cerminan ketidakpahaman terhadap proses legislasi.
Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Agus Subagja, menyatakan bahwa walkout dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian atas pengelolaan dana publik senilai Rp173,4 miliar, yang menurut fraksi belum memperoleh kejelasan arah kebijakan dan mekanisme pengawasannya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Bupati Majalengka yang menilai perbedaan sikap Fraksi PDI Perjuangan sebagai bentuk “tidak sepaham atau tidak paham”. Menurut H. Agus, penilaian tersebut keliru dan berpotensi mengaburkan substansi persoalan.
> “Perbedaan sikap dalam politik anggaran bukan soal paham atau tidak paham, melainkan soal kehati-hatian. Dana Rp173,4 miliar adalah uang publik yang harus dipastikan arah, tujuan, serta mekanisme pengawasannya secara jelas. Kehati-hatian tidak boleh disederhanakan sebagai ketidakpahaman,” tegas H. Agus.
Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memahami sepenuhnya proses hukum dan mekanisme kerja pansus. Namun, pencabutan Perda DCI tanpa penjelasan yang transparan terkait penggunaan dana cadangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar yang patut disampaikan di ruang paripurna maupun kepada publik.
> “Transparansi bukan sekadar urusan teknis internal pansus, tetapi merupakan kewajiban konstitusional. Yang kami persoalkan bukan soal administrasi pengundangan, melainkan substansi kebijakan serta arah penggunaan dana setelah perda dicabut,” ujarnya.
Terkait adanya anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menandatangani berita acara finalisasi Pansus 2, H. Agus menegaskan bahwa sikap individu tidak serta-merta menghapus sikap politik fraksi sebagai entitas kolektif.
> “Fraksi bekerja berdasarkan pandangan ideologis, aspirasi publik, serta dinamika pembahasan terakhir. Walkout dalam rapat paripurna adalah mekanisme konstitusional untuk menyampaikan bahwa masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab,” katanya.


















