ELTV SATU || KUNINGAN — Kebijakan pemberian insentif upah pungut pajak di Kabupaten Kuningan menuai sorotan di tengah upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Sejak tahun 2022, pemerintah daerah diketahui telah menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kelas jabatan sebagai bagian dari sistem remunerasi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, pencairan insentif upah pungut pajak masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan regulasi yang berlaku.
Pemerhati kebijakan publik, Dadan Satyavadin,menilai bahwa praktik tersebut patut dikaji ulang. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian insentif pemungutan pajak tidak dapat dilakukan apabila pemerintah daerah telah menerapkan sistem remunerasi sejenis, seperti TPP berbasis kinerja atau kelas jabatan.
“Secara normatif, keberlanjutan insentif upah pungut pajak di Kuningan patut diduga bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, terbitnya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pencairan insentif tersebut dinilai berpotensi menimbulkan mal administrasi kebijakan. Ketidaksesuaian antara regulasi daerah dengan peraturan di atasnya dapat berimplikasi pada persoalan hukum, termasuk potensi kerugian keuangan negara.


















