Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNews

Uji Materi Perbup No.6 Tahun 2025 Disorot,Dinilai Penting untuk Menjaga Keadilan Fiskal di Kuningan

34
×

Uji Materi Perbup No.6 Tahun 2025 Disorot,Dinilai Penting untuk Menjaga Keadilan Fiskal di Kuningan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN — Kebijakan pemberian insentif upah pungut pajak di Kabupaten Kuningan menuai sorotan di tengah upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah.

Sejak tahun 2022, pemerintah daerah diketahui telah menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kelas jabatan sebagai bagian dari sistem remunerasi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Namun demikian, pencairan insentif upah pungut pajak masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Cirebon Belum Serap Rp1,48 Triliun APBD, Sejumlah Proyek Fisik Tertunda

Pemerhati kebijakan publik, Dadan Satyavadin,menilai bahwa praktik tersebut patut dikaji ulang. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian insentif pemungutan pajak tidak dapat dilakukan apabila pemerintah daerah telah menerapkan sistem remunerasi sejenis, seperti TPP berbasis kinerja atau kelas jabatan.

“Secara normatif, keberlanjutan insentif upah pungut pajak di Kuningan patut diduga bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Cirebon Ikuti Rembug Fiskal APEKSI di Malang

Lebih lanjut, terbitnya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pencairan insentif tersebut dinilai berpotensi menimbulkan mal administrasi kebijakan. Ketidaksesuaian antara regulasi daerah dengan peraturan di atasnya dapat berimplikasi pada persoalan hukum, termasuk potensi kerugian keuangan negara.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin