ELTV SATU ||| KUNINGAN — Desakan agar dugaan penyimpangan dalam proyek PJU Kuningan Caang diusut lebih menyeluruh kembali menguat. Dalam forum terbuka bersama jajaran kejaksaan pada Hari Rabu (1-4-2026), Imam Royani dan Yusuf Dandi melontarkan kritik keras terhadap arah penanganan perkara yang dinilai terlalu sempit karena hanya berfokus pada aspek kontraktual.

Keduanya menyoroti dugaan pengalihan anggaran Rp37 miliar dari total proyek senilai Rp117 miliar, sebagaimana disebut dalam hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Menurut mereka, substansi itu seharusnya menjadi titik krusial dalam penelusuran hukum.
“Logikanya sederhana, ketika anggaran Rp117 miliar untuk PJU Kuningan Caang kemudian ada yang dialihkan untuk kegiatan lain, apa itu bukan pelanggaran hukum? Apa itu bukan penyalahgunaan wewenang?” tegas Imam Royani di hadapan forum.
Imam menilai penjelasan aparat yang hanya menitikberatkan pada pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, dan pembayaran justru belum menjawab persoalan utama yang dipersoalkan publik, yakni dugaan penyimpangan pada sisi penganggaran, pengalihan alokasi, pembayaran, hingga retensi.
Ia menegaskan, bila temuan Pansus soal pengalihan anggaran memang benar, maka hal itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
“Kalau hasil Pansus itu benar, maka harus ditindaklanjuti. Tapi kalau dianggap tidak benar, berarti ada persoalan serius juga pada lembaga yang mengeluarkan hasil itu. Jangan publik terus yang dibuat bingung,” ujarnya.
Senada dengan itu, Yusuf Dandi mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam menyikapi dugaan pengalihan anggaran di luar peruntukan. Menurutnya, publik berhak mendapat jawaban tegas apakah praktik semacam itu masuk ranah pidana atau tidak.
“Jangan sampai ada kesan standar penegakan hukum berubah-ubah. Dulu pengalihan anggaran dalam nilai yang jauh lebih kecil bisa diproses, sekarang ketika nilainya puluhan miliar justru dianggap tidak jelas. Ini yang dipertanyakan masyarakat,” kata Yusuf.


















