ALAMKU juga menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan sejumlah pihak, tetapi harus mampu mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, dasar hukum penetapan tunjangan, mekanisme perhitungan, hingga pertanggungjawaban hukumnya.
Dalam surat yang disampaikan kepada Kejati Jawa Barat, ALAMKU meminta supervisi dilakukan terhadap seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan dasar hukum penetapan besaran tunjangan, kajian atau appraisal yang menjadi dasar penetapan, proses penganggaran, hingga realisasi pembayaran tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Selain itu, ALAMKU juga meminta pendalaman terhadap kemungkinan adanya kelebihan pembayaran serta potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya Kejari Kuningan sedang bekerja sesuai kewenangannya. Namun karena perkara ini menyangkut keuangan daerah dan menjadi perhatian masyarakat luas, supervisi dari Kejati Jawa Barat akan semakin memperkuat proses penegakan hukum,” tutur Imam.
ALAMKU mengapresiasi langkah Kejari Kuningan yang telah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Organisasi tersebut berharap proses itu terus dikawal melalui monitoring dan evaluasi, termasuk pemberian arahan teknis apabila diperlukan.
ALAMKU juga meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh agar proses penyelidikan dapat mengungkap fakta secara utuh.
“Kami akan terus mengawal perkara ini melalui jalur konstitusional. Jika diperlukan, kami siap memberikan informasi maupun dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Yang kami inginkan hanya satu, yaitu memastikan uang rakyat dikelola sesuai aturan dan setiap dugaan penyimpangan diproses secara terbuka hingga tuntas,” pungkas Imam.(Heryanto)


















