“ASN yang memiliki kompetensi tinggi akan lebih produktif, mampu mengambil keputusan secara tepat, sekaligus lebih siap menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial,” katanya.
Beni menegaskan, pengembangan kompetensi juga menjadi bagian penting dalam implementasi sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar pengelolaan ASN secara adil dan profesional.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 100.3.3.2/KPTS.727-BKPSDM/2024 tentang Pengembangan Kompetensi ASN Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Program tersebut mencakup berbagai bentuk pengembangan, termasuk pelatihan dasar dan pelatihan kepemimpinan.
Meski demikian, Beni mengakui pelaksanaan berbagai program pengembangan kompetensi masih menghadapi tantangan keterbatasan anggaran. Namun, ia memastikan kondisi tersebut tidak akan menghentikan upaya peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
“Keterbatasan APBD bukan alasan untuk berhenti belajar. Pengembangan kompetensi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap ASN agar mampu menjawab tuntutan organisasi dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan setiap aparatur terus mengembangkan kompetensinya melalui pembelajaran berkelanjutan sehingga tetap relevan dengan perkembangan organisasi dan tantangan pelayanan publik.(Heryanto)


















