ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 Orang terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu, 9 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Blok Kliwon RT 002/RW 005, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Terlapor diketahui berinisial R.H alias Pohang, putra dari Wahid.
Dari hasil penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian terlapor, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terlapor, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika golongan I jenis sabu, satu unit handphone Samsung A33 5G warna putih, satu timbangan digital, lakban cokelat, alat hisap (bong), tiga korek api modifikasi, serta satu pipet kaca yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok di bagasi sepeda motor milik terlapor.


















