Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Ribuan Tiang Tak Bayar Retribusi, PAD Kuningan “Diperkosa” Provider Internet!

51
×

Ribuan Tiang Tak Bayar Retribusi, PAD Kuningan “Diperkosa” Provider Internet!

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN- Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) oleh jaringan internet di berbagai daerah mulai menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di Kabupaten Kuningan, potensi tersebut dinilai belum tergarap optimal meski ribuan tiang provider telah berdiri di sejumlah ruas jalan.

Berdasarkan ketentuan hukum nasional, pemanfaatan ruang milik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut, jalan dibagi ke dalam beberapa ruang, yakni Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). RUMIJA sendiri merupakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan di luar fungsi utama jalan wajib mendapatkan izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Perlintasan Tanpa Palang Makan Korban, Truk Air Dihantam KA Menoreh di Gebang

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, dijelaskan bahwa penggunaan ruang milik jalan untuk utilitas diperbolehkan dengan syarat memenuhi ketentuan teknis, tidak mengganggu fungsi jalan, serta melalui proses perizinan resmi. Dalam praktiknya, pemanfaatan tersebut juga dapat dikenakan biaya atau kompensasi.

Selain itu, dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik retribusi atas pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta.

Baca Juga :  Warga Desa Cileuya Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Dusun Calingcing

Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani,pada Hari Rabu 15-4-2026) kepada ELTVSATU mengatakan bahwa secara regulatif, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menata pemanfaatan RUMIJA sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.

“RUMIJA itu ruang negara yang penggunaannya diatur. Kalau dimanfaatkan oleh pihak swasta, maka harus ada izin dan kontribusi yang jelas kepada daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  LP3I Majalengka dalam HUT RI ke-80: Membangun Semangat Kebersamaan.

Ia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap jumlah tiang, kepemilikan jaringan, serta legalitas perizinan. Menurutnya, tanpa basis data yang jelas, potensi pendapatan daerah akan sulit dihitung dan dioptimalkan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin