Anggaran Rp3 Miliar, Retribusi Baru Rp1,2 Miliar
Di sisi pembiayaan, Andi mengungkapkan anggaran pengelolaan sampah DLH pada 2026 sekitar Rp3 miliar. Sementara itu, penerimaan retribusi dari layanan persampahan diperkirakan Rp1,2 miliar. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp1,8 miliar yang ditopang anggaran pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa layanan persampahan masih membutuhkan dukungan APBD, terutama untuk operasional pengangkutan dan penanganan sampah. Keterbatasan anggaran juga berdampak pada kemampuan DLH menyediakan sarana dan prasarana pengolahan.
Terkait retribusi, Andi menegaskan DLH tetap mengangkut sampah meskipun kontribusi dari wilayah atau pengguna layanan tertentu belum optimal. Menurutnya, sampah yang dibiarkan menumpuk dapat mengganggu kebersihan, estetika lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, DLH mendorong peningkatan kontribusi retribusi agar beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sejumlah desa atau kelurahan yang menerima layanan persampahan juga mulai didorong untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Andi menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan ke TPA. Perubahan perilaku masyarakat, pemilahan sejak dari sumber, penguatan fasilitas pengolahan, serta kepastian pasar bagi produk daur ulang menjadi bagian penting dari solusi.
“Pemerintah berkomitmen mengurangi sampah yang masuk ke TPA. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan dukungan semua pihak,” pungkasnya.(Heryanto)

















