ELTV SATU || KUNINGAN — Kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pokok transaksi yang dipersoalkan dalam gugatan perdata. Pernyataan tersebut disampaikan seusai mediasi di Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (28/10/2026).
Kuasa hukum tergugat I, Dwi Sesko Adriansah, S.H., M.H., bersama Adi Riyanto, S.H., menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir dalam mediasi karena agenda kedinasan di luar kota. Menurut mereka, ketidakhadiran tersebut telah disertai surat kuasa istimewa dan alasan yang dinilai patut sesuai ketentuan hukum.
Dalam mediasi tersebut, penggugat hadir bersama tergugat II, Arif Yulianto. Kuasa hukum menyebut mediator memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan resume keberatan atas keterlibatan tergugat I dalam proses mediasi selanjutnya.
“Kami berpendapat tidak ada hubungan hukum langsung antara penggugat dengan tergugat I terkait transaksi yang menjadi pokok gugatan. Klien kami tidak menerima, membayar, maupun mengetahui secara langsung perputaran uang yang dipersoalkan,” ujar kuasa hukum.

















