ELTV SATU || KUNINGAN – Setelah dua tahun menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi keuangan desa, mantan Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berinisial R (66), kini harus menghadapi proses hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan keuangan desa Tahun Anggaran 2021–2022 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp530 juta.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penyidik kini mempersiapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Perkara ini melibatkan satu orang tersangka. Dugaan penyalahgunaan keuangan desa terjadi selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022,” ujar Bellen.
Berdasarkan hasil penyidikan, saat masih menjabat sebagai kepala desa, R diduga menyelewengkan anggaran desa dan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat itu diduga dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya pendidikan anak.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp530 juta. Sementara itu, keterangan kepolisian menyebut total dana yang berkaitan dengan perkara tersebut sekitar Rp532 juta.

















