Kapolres menyayangkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya menjadi penopang pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Ia menegaskan, setiap rupiah keuangan desa wajib dikelola secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
Polres Kuningan juga mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan maupun aset desa. Pengawasan dan edukasi, menurutnya, penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, serta ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut juga memuat ketentuan mengenai uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kasus dugaan korupsi keuangan Desa Paniis kini memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka atas dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa bahwa keuangan publik bukan milik pribadi, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.(Heryanto)

















