Selain itu, calon peserta diwajibkan menguasai komputer, khususnya aplikasi Microsoft Office, serta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, serta pasfoto ukuran 4×6 sebanyak empat lembar. Persyaratan tambahan juga wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan di Kantor Balai Desa Kalapagunung selama jadwal pendaftaran berlangsung.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait persyaratan maupun proses pendaftaran, dapat menghubungi Drs. H. Ahmad Taufik di nomor 0813-2450-0779 atau Upay Supardi, SE.I di nomor 0852-2468-8806.
Pemerintah Desa Kalapagunung mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat mengabdi sebagai perangkat desa untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan sesuai ketentuan yang berlaku.(Heryanto)












