Ia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan resume resmi kepada hakim mediator pada agenda berikutnya. Permohonan tersebut, menurutnya, ditujukan agar tergugat I tidak perlu hadir dalam proses mediasi lanjutan.
Kuasa hukum juga menyinggung transaksi yang disebut bernilai Rp100 juta. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam wawancara, dana yang diterima tergugat II disebut hanya Rp89 juta, kemudian dikembalikan sebesar Rp110 juta.
Pihak kuasa hukum menilai perbedaan nilai penerimaan dan pengembalian tersebut perlu dicermati dalam perkara ini. Mereka juga mempertanyakan pencantuman transaksi tersebut dalam nilai gugatan, meskipun menurut keterangan yang mereka sampaikan, pembayaran telah dilakukan.
Sementara itu, mengenai tuntutan lain yang disebut mencapai miliaran rupiah, kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut belum dibahas secara mendalam dalam mediasi kali ini. Pembuktian mengenai transaksi, aliran dana, serta tanggung jawab masing-masing pihak akan menjadi bagian dari proses hukum berikutnya antara tergugat 2 Arif Yudianto dan penggugat.(Heryanto).

















