DLH pun menegaskan langkah yang seharusnya dilakukan pengelola, yakni memastikan seluruh limbah ditampung di IPAL dan dilakukan penyedotan secara berkala, bukan dibuang ke lingkungan.
“Solusinya jelas: limbah ditampung di IPAL, dan jika penuh harus disedot. Tidak boleh dibuang sembarangan,” tegasnya.
“Pengawasan Reaktif, OSS Disorot.”
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pola pengawasan yang masih cenderung reaktif. Usep mengakui bahwa laporan masyarakat menjadi pemicu utama tindakan di lapangan.
“Kadang kita baru tahu setelah ada laporan masyarakat. Maka begitu ada laporan, kami langsung turun ke lapangan untuk mengecek,” katanya.
Ia juga menyinggung sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai berpotensi membuat pemerintah daerah kecolongan terhadap munculnya usaha baru.
Kondisi ini membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas pengawasan lingkungan di daerah, terutama pada usaha dengan potensi dampak besar.
“Menunggu Uji Laboratorium, Penanganan Belum Final.”
Saat ini, DLH masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan tingkat efektivitas IPAL yang digunakan. Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.
“Hasil uji laboratorium membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Dari situ nanti akan diketahui apakah desain IPAL yang ada sudah efektif atau perlu penambahan treatment,” ujarnya.
Pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi di wilayah Cirebon, Purwakarta, maupun Bandung.
“Hasil uji ini penting sebagai dasar penentuan langkah perbaikan ke depan,” pungkasnya.(Heryanto)


















