Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Limbah Mie Gacoan Disorot: IPAL Tak Terawat, DLH Kuningan Tegaskan Larangan Buang ke Perairan Umum

42
×

Limbah Mie Gacoan Disorot: IPAL Tak Terawat, DLH Kuningan Tegaskan Larangan Buang ke Perairan Umum

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN — Dugaan pencemaran lingkungan dari operasional Mie Gacoan di Kabupaten Kuningan menguak persoalan serius: keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak dikelola optimal hingga berpotensi mencemari lingkungan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Usep Sumirat, menegaskan bahwa masalah utama terletak pada pengelolaan limbah cair yang tidak sesuai prosedur serta lemahnya pemeliharaan fasilitas pengolahan limbah.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, persoalan utamanya ada pada limbah cair. Saya sudah tegaskan, limbah tidak boleh dibuang ke perairan umum. Itu prinsip yang harus dipatuhi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1717/Kadipaten Hadiri Musyawarah Pembentukan Kelompok Ketahanan Pangan dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Desa Jatiserang

Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa praktik pengelolaan limbah yang dilakukan belum sepenuhnya memenuhi standar. DLH bahkan telah melayangkan teguran langsung kepada pihak pengelola.
“Kalau limbahnya disedot lalu dibuang ke perairan umum, itu tidak dibenarkan. Pengelolaan limbah harus melalui sistem yang sesuai,” tegas Usep.

“IPAL Ada, Fungsi Dipertanyakan.”

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa IPAL sebenarnya telah tersedia. Namun, fasilitas tersebut dinilai tidak berfungsi maksimal akibat minimnya pengelolaan dan perawatan.
“Secara alat sebenarnya ada IPAL, tetapi tidak dikelola dengan baik dan tidak dilakukan pemeliharaan. Sehebat apa pun alatnya, kalau tidak dirawat, tidak akan berfungsi maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Majalengka Polda Jabar, Menjadikan Kegiatan (Binrohtal) Sebagai Agenda Rutinan Wajib di Ikuti Para Personel

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan IPAL hanya sebatas formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi, tanpa implementasi yang memadai di lapangan?

Usep menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan karena kerusakan teknis semata, melainkan akibat kelalaian dalam manajemen operasional.
“Ini bukan soal kebocoran, tapi karena pengelolaannya yang tidak benar. Hanya mengandalkan alat tanpa perawatan,” katanya.

Baca Juga :  Silaturahmi Serikat Buruh dan Pemkab Majalengka Jelang May Day 2025: Komitmen Bersama Wujudkan Iklim Kerja Kondusif

Volume Besar, Risiko Lingkungan Meningkat
DLH menilai skala operasional usaha menjadi faktor yang memperbesar potensi dampak lingkungan. Dengan volume limbah yang besar, kesalahan kecil dalam pengelolaan dapat berujung pada pencemaran yang luas.
“Kalau usaha kecil volumenya sedikit, tapi ini besar. Maka risikonya juga besar dan harus dikelola dengan serius,” ujarnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin