Nana juga mengingatkan perempuan agar berhati-hati terhadap permintaan pembuatan konten pribadi yang bersifat intim, terutama jika dilakukan dengan tekanan atau paksaan.
“Foto atau video pribadi dapat menjadi jejak digital yang sewaktu-waktu disalahgunakan dan berpotensi merugikan korban apabila tersebar tanpa izin,” katanya.
Menurutnya, dampak kekerasan digital tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga dapat memberikan tekanan psikologis yang berat bagi korban, seperti rasa takut, stres berkepanjangan, kehilangan kepercayaan diri, hingga menarik diri dari lingkungan sekitar.
Ia menegaskan pentingnya memahami prinsip persetujuan (consent) dalam menggunakan maupun menyebarluaskan informasi milik orang lain.
“Memiliki foto atau informasi pribadi seseorang bukan berarti memiliki hak untuk menyebarkannya. Setiap penggunaan data pribadi orang lain harus berdasarkan izin yang jelas dan persetujuan tanpa adanya tekanan,” tegasnya.
Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan digital, Nana menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan. Korban diimbau tidak panik dan tidak menghapus bukti yang ada.
“Segera simpan bukti digital seperti tangkapan layar, tautan, rekaman percakapan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan kejadian,” jelasnya.
Selain itu, korban dapat memblokir akun pelaku, melaporkan konten kepada platform digital terkait, serta meminta dukungan kepada keluarga atau orang yang dipercaya.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan memperoleh pendampingan melalui UPTD PPA Kabupaten Kuningan, baik untuk dukungan psikologis maupun bantuan hukum.
Nana menekankan bahwa menciptakan ruang digital yang aman merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan konten yang merugikan korban, tidak melakukan tindakan menyalahkan korban (victim blaming), serta aktif melaporkan konten negatif di ruang digital.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman, mengatakan kegiatan bedah kasus menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus KBGO.
“Melalui kegiatan ini kami berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, kampus, dan masyarakat,” ujar Adhiani.
Pemkab Kuningan juga terus membuka ruang pengaduan masyarakat, termasuk melalui layanan informasi dan klarifikasi hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan melalui WhatsApp 0813-8981-3999. Setiap laporan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya.
Upaya penanganan informasi keliru dilakukan melalui proses verifikasi sumber, pemantauan media sosial, pengecekan fakta, hingga penyusunan klarifikasi untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.(Heryanto)


















