Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Lindungi Perempuan di Ruang Digital, Pemkab Kuningan Dorong Kesadaran Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online

11
×

Lindungi Perempuan di Ruang Digital, Pemkab Kuningan Dorong Kesadaran Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Nana juga mengingatkan perempuan agar berhati-hati terhadap permintaan pembuatan konten pribadi yang bersifat intim, terutama jika dilakukan dengan tekanan atau paksaan.
“Foto atau video pribadi dapat menjadi jejak digital yang sewaktu-waktu disalahgunakan dan berpotensi merugikan korban apabila tersebar tanpa izin,” katanya.

Menurutnya, dampak kekerasan digital tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga dapat memberikan tekanan psikologis yang berat bagi korban, seperti rasa takut, stres berkepanjangan, kehilangan kepercayaan diri, hingga menarik diri dari lingkungan sekitar.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Ia menegaskan pentingnya memahami prinsip persetujuan (consent) dalam menggunakan maupun menyebarluaskan informasi milik orang lain.
“Memiliki foto atau informasi pribadi seseorang bukan berarti memiliki hak untuk menyebarkannya. Setiap penggunaan data pribadi orang lain harus berdasarkan izin yang jelas dan persetujuan tanpa adanya tekanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Danramil 1709/Rajagaluh Dampingi Bupati Majalengka Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Rajagaluh

Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan digital, Nana menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan. Korban diimbau tidak panik dan tidak menghapus bukti yang ada.
“Segera simpan bukti digital seperti tangkapan layar, tautan, rekaman percakapan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan kejadian,” jelasnya.

Selain itu, korban dapat memblokir akun pelaku, melaporkan konten kepada platform digital terkait, serta meminta dukungan kepada keluarga atau orang yang dipercaya.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan memperoleh pendampingan melalui UPTD PPA Kabupaten Kuningan, baik untuk dukungan psikologis maupun bantuan hukum.

Baca Juga :  Sungai Cipedak Meluap, Warga Diminta Waspada Debit Air Capai 3 Meter, Potensi Masih Meningkat

Nana menekankan bahwa menciptakan ruang digital yang aman merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan konten yang merugikan korban, tidak melakukan tindakan menyalahkan korban (victim blaming), serta aktif melaporkan konten negatif di ruang digital.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman, mengatakan kegiatan bedah kasus menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus KBGO.

Baca Juga :  Pererat Sinergi dengan Warga, Danramil Sukahaji Hadiri Peresmian Bale Masda Kencana di Desa Palabuan  

“Melalui kegiatan ini kami berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, kampus, dan masyarakat,” ujar Adhiani.

Pemkab Kuningan juga terus membuka ruang pengaduan masyarakat, termasuk melalui layanan informasi dan klarifikasi hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan melalui WhatsApp 0813-8981-3999. Setiap laporan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya.

Upaya penanganan informasi keliru dilakukan melalui proses verifikasi sumber, pemantauan media sosial, pengecekan fakta, hingga penyusunan klarifikasi untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.(Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin