ELTV SATU ||| KUNINGAN — Polemik penganggaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 mencuat, menyusul belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum, sementara dokumen anggaran disebut telah lebih dahulu disusun bahkan disesuaikan nilainya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dalam bentuk Perbup. Regulasi ini berfungsi sebagai ketentuan teknis yang mengatur rincian tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta standar harga setempat.
Perbup dinilai menjadi instrumen penting karena tunjangan DPRD merupakan komponen pendapatan yang berlaku umum bagi seluruh pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, penetapannya harus melalui regulasi yang bersifat mengikat, bukan sekadar keputusan individual seperti Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Tanpa dasar Perbup, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga implikasi hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan DPRD Kuningan tahun 2026 baru dilakukan untuk bulan Januari, meskipun saat itu belum terdapat Perbup yang mengatur secara resmi. Kondisi ini memicu sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, disebutkan bahwa penjabaran APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing perangkat daerah.
Namun, Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan disebut telah menyusun DPA dengan alokasi anggaran tunjangan mencapai sekitar Rp32,8 miliar untuk satu tahun anggaran, meskipun Perbup sebagai dasar hukumnya belum terbit. DPA tersebut merupakan turunan dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah lebih dahulu disusun.
Sorotan muncul karena nilai dalam RKA dan DPA disebut telah disamakan dengan draft rancangan Perbup yang belum disahkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya penyesuaian administratif agar kebijakan yang telah berjalan dapat dilegitimasi di kemudian hari.


















