Selain itu, terdapat temuan surat Sekretariat DPRD tertanggal 10 Februari 2026 yang meminta penginputan rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan DPRD ke dalam sistem SIPD-RI sebagai dasar penyerapan anggaran. Langkah ini dinilai kontradiktif karena dilakukan saat payung hukum belum tersedia.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai kondisi tersebut sebagai indikasi lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik secara administratif maupun hukum,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait alasan belum diterbitkannya Perbup tunjangan DPRD tahun anggaran 2026 tersebut.(Heryanto)
Kuningan,14 April 2026
Uha Juhana
LSM FRONTAL


















