Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Dua Kecamatan

262
×

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dokumen Humas Polresta Cirebon
Example 728x250
Foto: Dokumen Humas Polresta Cirebon

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (19/9/2025).

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.

Baca Juga :  Selangkah Lagi Ukir Sejarah, PESIK Kuningan Melaju ke Final Liga 4 Piala Presiden Usai Menang Dramatis

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Sumber Humas Polresta Cirebon)

Baca Juga :  Reuni Akbar SMA Kosgoro Kuningan Perkuat Silaturahmi Alumni di Usia ke-50
Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin