Sejumlah daerah telah lebih dulu melakukan penataan. Pemerintah Kota Probolinggo, misalnya, tengah menyusun regulasi terkait penarikan sewa tiang internet yang berdiri di ruang milik jalan. Dari kebijakan tersebut, potensi tambahan PAD diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.
Praktik serupa juga mulai diterapkan di daerah lain, setelah sebelumnya banyak pemasangan tiang internet berlangsung tanpa skema retribusi yang jelas. Penertiban dan pengaturan ulang kemudian membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah.
Imam Royani menilai, Kuningan memiliki peluang yang sebanding, mengingat pertumbuhan jaringan internet yang cukup pesat hingga ke wilayah pedesaan.
“Potensinya bisa miliaran rupiah per tahun. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memiliki keseriusan untuk mendata, menata, dan menegakkan aturan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, agar proses penataan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan berbagai contoh dari daerah lain, pemanfaatan RUMIJA kini tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis infrastruktur, tetapi juga sebagai sumber pendapatan yang strategis.
“Katanya butuh PAD, katanya Kuningan ingin bangkit dan melesat. Tapi ketika potensi pendapatan sudah berdiri nyata di depan mata, justru dibiarkan tanpa arah dan tanpa kepastian,” pungkasnya.(Heryanto)


















