ELTV SATU ||| Majalengka — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E diamankan petugas pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Blok Kulisi, RT 003 RW 001, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam amplop putih dengan berat bruto total 1,37 gram. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang hitam yang berada di kursi ruang tamu.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran maupun konsumsi narkotika, seperti plastik klip bening, timbangan digital, pipet kaca modifikasi, alat hisap sabu (bong), korek api gas modifikasi, gunting, sedotan, serta amplop kosong. Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo A58 yang disimpan di dalam kotak sabun di kamar mandi.


















