“Karena kan dulu ada UPTD, sekarang sudah dibubarkan. Jadi dikembalikan ke masing-masing OPD,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai alasan pembubaran UPTD, Adhi mengaku belum mengetahui secara teknis.
“Saya orang baru. Belum banyak tahu terkait beberapa permasalahan yang oleh media dianggap masalah. Baiknya coba ke Pak Kadis yang lebih tahu,” jelasnya.
Anggaran Perawatan Jadi Sorotan
Pernyataan Sekdis Budpar tersebut membuka pertanyaan lain: bagaimana sebenarnya kesiapan anggaran untuk merawat fasilitas pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Majalengka?
Terlebih, saat ini pengelolaan fasilitas disebut telah berubah setelah UPTD dibubarkan dan aset dikembalikan kepada masing-masing OPD.
Jika fasilitas publik berada di bawah pengelolaan pemerintah, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan, pemanfaatan, hingga anggaran perawatannya.
Apalagi, pernyataan bahwa anggaran perawatan belum dibuka menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme penganggaran dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembubaran UPTD maupun mekanisme anggaran perawatan fasilitas yang sebelumnya berada di bawah pengelolaannya.(VC)


















