Ia juga memastikan tidak akan ada sistem pengelolaan yang mengalihkan becak listrik kepada orang lain.
“Dalam aturan dari Pak Presiden, becak listrik ini tidak boleh disewakan, digadaikan, maupun dipinjamkan. Jadi khusus untuk penghasilan warga penerima manfaat,” tegas Dani.
Untuk mengatur pelayanan wisatawan, pemerintah desa akan menerapkan sistem antrean. Para penerima manfaat yang sedang berada di lokasi mangkal akan mendapatkan giliran secara berurutan ketika ada penumpang.
“Kalau ada beberapa penerima, nanti sistemnya antre. Misalnya penerima pertama berangkat, ketika ada penumpang berikutnya, penerima kedua yang masuk. Jadi sistem antre,” ungkapnya.
“Diharapkan Tambah Penghasilan Petani.”
Dani berharap bantuan tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap perekonomian keluarga penerima. Sebab, sebagian besar penerima manfaat merupakan warga yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan mencari rumput untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mudah-mudahan dengan mendapatkan becak listrik ini, perekonomian mereka bisa bertambah dan membantu kehidupan sehari-hari,” harapnya.
Dani menyebut beberapa nama warga Desa Cipasung yang menerima bantuan tersebut, di antaranya Bapak Yoso, Bapak Oyo, dan Bapak Japra. Namun, penyebutan nama penerima lainnya belum dapat disampaikan secara lengkap karena rekaman wawancara terputus.
Dengan adanya bantuan tersebut, Pemerintah Desa Cipasung berharap becak listrik tidak hanya menjadi sarana transportasi wisata, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga penerima manfaat sekaligus mendukung pengembangan Desa Wisata Cipasung.(Heryanto)

















