ELTV SATU || KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Reformasi Total (FRONTAL) secara resmi melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kuningan kepada Ketua DPRD Kuningan. Dalam laporan tertanggal 25 Mei 2026 tersebut, FRONTAL meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
FRONTAL menduga telah terjadi penerimaan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp1,265 miliar. Dugaan itu didasarkan pada sejumlah dokumen yang diklaim dimiliki pelapor, antara lain surat permohonan mediasi, bukti transfer pengembalian uang, dan rekaman suara yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut. Dalam laporan tersebut disebutkan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial RS dan Y serta seorang pengusaha berinisial J.
Menurut FRONTAL, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan DPRD terkait potensi penyimpangan dana hibah dan Pokir yang rawan disalahgunakan. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa fungsi DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan.


















