Selain meminta BK DPRD Kuningan melakukan pemeriksaan etik, FRONTAL menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, yakni Ketua KPK RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan, serta Badan Kehormatan DPRD Kuningan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan FRONTAL masih merupakan laporan yang memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Heryanto)


















