ELTV SATU || KUNINGAN – Audiensi terkait polemik hilangnya sejumlah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode sebelumnya berlangsung dinamis dan penuh perdebatan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026). Pertemuan yang dihadiri Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK), serta jajaran Fraksi PKS tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk melibatkan Dewan Etik Daerah (DED) dalam penyelesaian persoalan.
Suasana audiensi sempat memanas ketika Saipuddin, yang menjadi pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran etika terkait perubahan Pokir, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan forum. Sikap tersebut memicu respons sejumlah peserta audiensi yang menilai pembahasan tetap perlu dilaksanakan demi memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.
Setelah DED hadir di lokasi, audiensi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Dalam forum itu terungkap bahwa Pokir yang dipersoalkan merupakan usulan yang telah melalui tahapan perencanaan, mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, pembahasan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), verifikasi perangkat daerah, hingga tercantum dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Sudrajat, mempertanyakan alasan perubahan terhadap Pokir yang menurutnya telah melewati seluruh proses perencanaan dan penganggaran secara resmi.
“Pokir tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak awal dan telah masuk dalam APBD Murni 2025. Karena itu, perubahan yang terjadi menimbulkan pertanyaan dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Dalam audiensi juga mengemuka informasi bahwa pengalihan Pokir kepada anggota DPRD periode baru disebut dilakukan berdasarkan kesepakatan politik internal fraksi. Namun sejumlah peserta mempertanyakan dasar dan mekanisme keputusan tersebut karena dinilai tidak pernah disosialisasikan kepada pihak-pihak yang sebelumnya mengawal usulan tersebut.
Perwakilan FMPK dan sejumlah CPCL menyampaikan kekecewaan karena keberatan yang mereka sampaikan selama ini dinilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Aspirasi masyarakat membutuhkan kepastian dan keterbukaan. Karena itu, persoalan ini perlu dijelaskan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ungkap Aang Taufik dalam forum tersebut.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Ikhsan Marzuki, mengingatkan agar audiensi tidak hanya berfokus pada pencarian solusi teknis, tetapi juga mengedepankan upaya mengungkap fakta dan memastikan adanya kejelasan pertanggungjawaban.


















