ELTV SATU || KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap sembilan kasus tindak pidana selama Operasi Antik Oktober 2026. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis, ribuan butir obat keras, hingga lebih dari 1.700 botol minuman beralkohol.
Berdasarkan laporan konferensi pers Satresnarkoba Polres Kuningan, pengungkapan tersebut mencakup lima kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus obat keras atau obat terbatas, serta dua kasus tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol.
Dari total 16 tersangka, sebanyak 13 orang laki-laki dan tiga perempuan. Tiga orang di antaranya merupakan residivis.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah, yakni tiga kasus di Kecamatan Kuningan, masing-masing satu kasus di Cigugur, Mandirancan, Jalaksana, dan Lebakwangi, serta dua kasus di Cilimus.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 67,48 gram. Petugas juga mengamankan dua paket tembakau sintetis seberat kotor 9,42 gram, sebanyak 1.585 butir obat keras atau obat terbatas, serta 1.708 botol minuman beralkohol.

















