Tubuh korban ditutup menggunakan seprai.
Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga kembali masuk untuk mengambil tas milik korban.
Tas itu diketahui berisi uang tunai, sejumlah perhiasan emas, dan BPKB mobil.
Kedua tersangka kemudian meninggalkan rumah korban. NW bertugas mengemudikan kendaraan, sedangkan FSS berada di dalam mobil bersama jasad korban yang disimpan di kursi belakang.
Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Karangampel, Jatibarang, setelah itu menuju ke jalan Pantura menuju arah Subang.
Mereka kemudian kembali menuju wilayah Kabupaten Indramayu.
Menurut Kasat Reskrim, FSS sempat membeli bensin yang akan digunakan untuk membakar kendaraan.
Pada malam hari, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Di lokasi tersebut, FSS menyiramkan bensin ke mobil Mitsubishi Xpander milik korban.
Mobil kemudian dibakar dengan jasad korban masih berada di bagian kursi belakang.
Aksi pembakaran tersebut juga menyebabkan FSS mengalami luka bakar pada tubuhnya.
Berdasarkan keterangan AKP Muchammad Arwin Bachar dalam konferensi pers, luka bakar yang dialami FSS dilaporkan mencapai sekitar 40 persen bagian tubuh.
Setelah mobil terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi. FSS masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga tindakan FSS terhadap korban dilatarbelakangi persoalan pribadi.
AKP Arwin menjelaskan, tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati kepada korban.
Menurut pengakuan tersangka, korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah FSS yang disebut menggunakan uang hasil berutang.
Persoalan tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Di antaranya satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, serta dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV.
Polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan emas, dua telepon seluler, barang-barang pribadi, dan uang tunai sebesar Rp4.556.000.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Pasal itu memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 20, 21 ayat (1) huruf b UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling banyak 2/3 (dua pertiga) dari maksimum ancaman pidana pokok.
Sementara, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. (Bd)











