Terkait peluang warga dari luar desa untuk mencalonkan diri, Rangga menyebut ketentuan tersebut akan mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai domisili calon.
“Kita masih menunggu regulasi. Saat ini juga sedang dalam proses penyusunan Perda, sehingga nanti ketentuannya akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Calon Kades Duduk Bersama Masih Menunggu Aturan
Rangga juga menyinggung wacana calon kepala desa duduk bersama di atas panggung saat pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, konsep tersebut masih sebatas pembicaraan dan belum menjadi keputusan resmi.
Ia mengakui, kehadiran para calon di panggung menjadi bagian yang dirindukan masyarakat dalam suasana Pilkades. Jika seluruh calon hanya berada di rumah, pesta demokrasi desa dinilai berpotensi kehilangan sebagian atmosfer dan ruhnya.
Namun, pelaksanaannya tetap harus menunggu regulasi yang mengatur.
“Kita masih berpedoman pada peraturan yang berlaku. Kita mengikuti perkembangan aturan nanti,” katanya.
Dengan demikian, persiapan Pilkades 2027 tidak hanya berfokus pada digitalisasi pemungutan suara, tetapi juga memastikan regulasi, kesiapan anggaran, perangkat, serta tata cara pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
DPMD Kuningan menargetkan Pilkades serentak di 199 desa tersebut dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tetap menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.(Heryanto)

















