ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat upaya↔ perlindungan terhadap perempuan dari ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang semakin marak seiring perkembangan teknologi digital.
Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar kegiatan Bedah Kasus (Case Conference) Kekerasan terhadap Perempuan pada Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di ruang digital.
Kegiatan dibuka oleh Kepala UPTD PPA Kabupaten Kuningan, dr. Adhiani Koesman. Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Any Saptarini, SH., M.Si., yang menyampaikan materi terkait aspek hukum perlindungan perempuan korban kekerasan berbasis gender online.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, M.Pd., memberikan pemahaman mengenai keamanan data pribadi dan perlindungan perempuan dalam aktivitas digital.
Nana menjelaskan, data pribadi yang harus dijaga tidak hanya sebatas Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor telepon, tetapi juga mencakup foto dan video pribadi, alamat rumah, data keluarga, informasi pekerjaan, riwayat kesehatan, dokumen penting, hingga akun dan kata sandi media sosial.
“Penyalahgunaan data pribadi sering menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik di dunia maya maupun berdampak pada kehidupan nyata,” ujar Nana.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membagikan informasi pribadi di internet. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diiringi dengan kesadaran terhadap risiko keamanan digital.
Beberapa bentuk KBGO yang kerap terjadi di antaranya penyebaran foto atau video pribadi tanpa persetujuan, pelecehan seksual daring, penguntitan digital (cyber stalking), pemalsuan identitas, hingga ancaman pemerasan melalui media elektronik.


















