ELTV SATU || KUNINGAN – Rencana mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan masih menunggu proses rekomendasi dari pemerintah pusat. Pengisian jabatan eselon II yang kosong, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Inspektorat, menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum pergeseran pejabat dilakukan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., mengatakan proses pengisian jabatan Disdukcapil masih menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk Inspektorat, diperlukan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal.
“Masih proses. Untuk Disdukcapil harus ada rekomendasi dari Kemendagri, sedangkan Inspektorat juga harus menunggu rekomendasi dari Irjen. Nanti uji kompetensinya dari sana, termasuk penentuan pejabat yang terpilih,” ujar Beni, Kamis (5/11/2026), usai menerima SK pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti ASN.
Menurutnya, pengisian jabatan eselon II lainnya dapat dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta. Namun, pergeseran pejabat tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan jabatan yang kosong akibat pensiun.
BKPSDM juga tengah mendorong ASN memenuhi persyaratan manajemen talenta. Untuk promosi jabatan, ASN harus berada pada kotak 7, 8, atau 9 sesuai ketentuan Kepala BKN. Sejumlah pegawai kini terus mengejar pemenuhan kriteria tersebut.

















