Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Dua Kecamatan

41
×

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dokumen Humas Polresta Cirebon
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SU (20) dan FA (29). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon pada Kamis (18/9/2025).

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 386 butir Trihex, 548 butir Tramadol, handphone, jaket uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 540 ribu, dan lainnya.

Example 728x250
Baca Juga :  Danramil 1709/Rajagaluh Hadiri MUSDESUS Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Leuwilaja
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin