ELTV SATU || KUNINGAN – Penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan pemberian tunjangan kepada anggota DPRD Kabupaten Kuningan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Gerakan KITA menilai proses tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status maupun jabatan.
Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menegaskan bahwa masyarakat tidak mempersoalkan hak anggota DPRD dalam menerima tunjangan. Namun, yang menjadi perhatian publik adalah apakah pemberian tunjangan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Ikhsan, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, hukum, maupun moral.
Ia berharap penyelidikan mampu mengungkap seluruh tahapan proses, mulai dari penyusunan regulasi, penetapan besaran tunjangan, kajian kewajaran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga mekanisme pencairan anggaran.
Ikhsan juga menilai bahwa apabila ditemukan dugaan pembayaran tunjangan dilakukan sebelum adanya dasar hukum yang berlaku, atau regulasi diterbitkan dan diberlakukan secara surut, maka hal tersebut perlu diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Hukum seharusnya menjadi landasan sebelum suatu kebijakan dijalankan, bukan disusun setelah anggaran digunakan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri independensi serta metodologi penilaian KJPP apabila hasil kajian tersebut dijadikan dasar penetapan besaran tunjangan.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses penilaian, seluruh dokumen dan mekanisme yang digunakan perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.


















